Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perkara Pokok Telah Disidangkan, Sidang Prapid PN Sei Rampah Tolak Permohonan Pemohon

Perkara Pokok Telah Disidangkan, Sidang Prapid PN Sei Rampah Tolak Permohonan Pemohon

SERGAI – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, menggelar Sidang Pra Peradilan (Prapid) di Ruang Sidang Cakra, Kamis (23/11/2023).

Sidang tersebut dilakukan berdasarkan Permohonan Prapid No. 5/Pid.Pra/2023/PN.Srh yang diajukan oleh Ika Andal Febyanti Siringoringo, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Binsar Simbolon SH, MH.

Plt Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk mengatakan, dalam sidang tersebut, pemohon mengajukan tujuh poin permohonan, termasuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan membatalkan surat perintah penangkapan serta penahanan yang dikeluarkan terhadapnya.

"Pemohon juga meminta pembatalan segala putusan atau penetapan yang terkait dengan status tersangka," ujar Edward.

Selain itu, lanjut Edward, jadwal sidang Prapid telah ditetapkan, dimulai dari penyerahan surat kuasa pada 17 November 2023 hingga pembacaan putusan pada 23 November 2023.

"Jadi, pada agenda pembacaan putusan, Hakim Prapid Susiliya Dian Jiwa Yustisiya, SH, menolak seluruh permohonan pemohon dengan alasan bahwa perkara pokoknya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 23 November 2023 pukul 11.00 WIB," cetusnya.

Lebih lanjut Edward menyebutkan, bahwa Keputusan ini didasarkan pada Pasal 82 Ayat 1 Huruf d KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102 Tahun 2015. Oleh karena itu, sidang Pra Peradilan dianggap gugur.

Sementara itu, Kasikum Polres Sergai, AKP Mula Sinaga menyatakan, bahwa pelaksanaan sidang berjalan dengan baik dan lancar. Dia menilai, proses hukum yang ditempuh oleh Ika Andal Febyanti Siringoringo melalui sidang Prapid di PN Sei Rampah memberikan rasa keadilan.

"Meskipun permohonan pemohon ditolak, keputusan ini mencerminkan proses hukum yang berjalan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (*)

Sumber Nusantaraterkini.co

Posting Komentar untuk "Perkara Pokok Telah Disidangkan, Sidang Prapid PN Sei Rampah Tolak Permohonan Pemohon"