Kapolres Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp8 Milyar
TANJUNGBALAI - Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menghadiri kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal yang dilakukan di Penimbunan Pabean milik KPPBC TMP C Teluk Nibung Jalan Panton, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kamis (19/10/2023).
Pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta bukti nyata komitmen KPPBC TMP C Teluk Nibung dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal.
Adapun pemusnahan barang yang disita negara tersebut mencapai senilai Rp 8.069.967.000.
Usai kegiatan, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan pihaknya mendukung kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kepabean dan Cukai Oleh KPPBC TMP C Teluk Nibung.
"Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku barang ilegal, pemusnahan dilaksanakan agar barang-barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali," katanya. (*)
Posting Komentar untuk "Kapolres Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp8 Milyar"